1.
HAK CIPTA , HAK PATEN DAN HAK MEREK
A. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang
hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga
bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra
yang mencakup :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
·
musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
·
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
·
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan;
·
arsitektur;
·
peta;
·
seni batik;
·
fotografi;
·
sinematografi;
·
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar
tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya
kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat
Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang
diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera
"mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak
cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten"
hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk
hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial
karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang
dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah,
hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya
beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
a)
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli(orisinal);
b)
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
c) Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus
dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
d)
Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
B. HAK
PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang
terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya:
dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya.
C. HAK MEREK
Mereklah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU
No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
·
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak
Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
·
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu
merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya,
baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
· Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan
lain
·
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga
secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan
produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
· Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan
dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus
untuk menguasai pasar.
·
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun
dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi
barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak
konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
2.
DESAIN PRODUKSI, RAHASIA DAGANG ,
PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. DESAIN
PRODUKSI
Desain produk adalah proses menciptakan produk baru yang akan dijuaoleh perusahaan
untuk pelanggannya. Sebuah konsep yang sangat luas , pada dasarnya generasi dan pengembangan ideide yang efektif dan efisien melalui proses yang mengarah ke
produk-produk baru.
B. RAHASIA
DAGANG
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
C. PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap
tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya
disebut dengan nama pelaku usaha.
3.
PENYELESAIAN SENGKETA
A. NEGOSIASI
Negosiasi (negotiation) adalah
proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama
antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau
organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara
damai melalui perundingan antara pihak yang berpekara.
Sementara itu, yang harus
diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation)
harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun, penyelesaian
sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara
lain mediasi dan arbitrase.
B. MEDIASI
Mediasi adalah proses pengikutsertaan
pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Sementara
itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan
sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur – unsur
:
·
merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
· mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam perundingan.
· mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari
penyelesaian.
· tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat
diterima pihka – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Tugas utama mediator adalah sebagai fasilitator dan menemukan dan
merumuskan persamaan pendapat.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan dia antara
para pihak maka masing – masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain,
seperti melalui pengadilan, arbitrase.
C.
ARBITASE
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan
Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan
arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa,
sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki
Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan
demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884.
Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika
dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik
maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih
untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat
digolongkan menjadi:
·
Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of
fact) Yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis
yang tinggi
· Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual,
sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of
document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
·
Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum
(question of fact and law).
4. PERUNDINGAN
Penyelesaian
melalui perundingan Bipartit wajib diupayakan jika ada perselisihan hubungan
industrial. Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara
serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain
dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat (vide : pasal 3 ayat (1) UU No. 2
Tahun 2004).
Penyelesaian
melalui perundingan Bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak
perundingan dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai
kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian
Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial. Setelah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial maka
para pihak mendapat Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama yang merupakan
bagian dari Perjanjian Kesepakatan Bersama, hal itu sebagai alat bagi pihak
yang dirugikan untuk dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi. Jika dalam
waktu 30 hari kerja tersebut tidak ada kesepakatan atau salah satu pihak
menolak untuk berunding maka perundingan bipartit dianggap gagal. Apabila
perundingan bipartit gagal maka salah satu pihak atau kedua belah pihak
mencatatkan hasil perselisihannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan untuk
meminta upaya penyelesaian. Setelah menerima berkas dari para pihak, Disnaker menawarkan opsi penyelesaian melalui konsiliasi atau
melalui arbitrase. Apabila dalam 7 hari para pihak tidak menetapkan pilihannya
maka penyelesaian perselisihan diserahkan pada mediator.
DAFTAR PUSTAKA
buku: Hukum
Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar