doraemon

doraemon

Minggu, 29 Mei 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 3)



1.    HAK CIPTA , HAK PATEN DAN HAK MEREK

A.    HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
·         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·         alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
·         musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
·         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
·         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
·         arsitektur;
·         peta;
·         seni batik;
·         fotografi;
·         sinematografi;
·         terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.

Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
a)    Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli(orisinal);
b)    Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
c) Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
d)    Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

B. HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas  hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya. 

C. HAK MEREK
Mereklah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
·         Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
·         Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·         Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
·         Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
·     Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
·         Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
·    Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
·         Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.

2.    DESAIN PRODUKSI, RAHASIA DAGANG , PERLINDUNGAN KONSUMEN

A.    DESAIN PRODUKSI
Desain produk adalah proses menciptakan produk baru yang akan dijuaoleh perusahaan untuk pelanggannya. Sebuah konsep yang sangat luas , pada dasarnya generasi dan pengembangan ideide yang efektif dan efisien melalui proses yang mengarah ke
produk-produk baru.

B.      RAHASIA DAGANG
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

C.    PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

3.    PENYELESAIAN SENGKETA

A.    NEGOSIASI
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berpekara.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi dan arbitrase.

B.      MEDIASI
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur – unsur :
· merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
·  mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam  perundingan.
·   mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari   penyelesaian.
·     tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihka – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Tugas utama mediator adalah sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan dia antara para pihak maka masing – masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase.



C.    ARBITASE
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
·         Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) Yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi
·     Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
·         Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

4.    PERUNDINGAN
Penyelesaian melalui perundingan Bipartit wajib diupayakan jika ada perselisihan hubungan industrial. Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat (vide : pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004).

Penyelesaian melalui perundingan Bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Setelah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial maka para pihak mendapat Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama yang merupakan bagian dari Perjanjian Kesepakatan Bersama, hal itu sebagai alat bagi pihak yang dirugikan untuk dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi. Jika dalam waktu 30 hari kerja tersebut tidak ada kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding maka perundingan bipartit dianggap gagal. Apabila perundingan bipartit gagal maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan hasil perselisihannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan untuk meminta upaya penyelesaian. Setelah menerima berkas dari para pihak, Disnaker menawarkan opsi penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Apabila dalam 7 hari para pihak tidak menetapkan pilihannya maka penyelesaian perselisihan diserahkan pada mediator.

DAFTAR PUSTAKA
buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar