doraemon

doraemon

Kamis, 21 Januari 2016

Koperasi Unit Desa (KUD) Sebagai Proses Pembangunan Ekonomi (Tugas SoftSkill Kelompok)

Koperasi Unit Desa (KUD) Sebagai Proses Pembangunan Ekonomi
Pendahuluan
Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
Dan sudah sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang pemisah antara kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian.Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang telah terbentuk di masing-masing desa. Dasar terbentuknya KUD di masing-masing desa tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga untuk menunjang pembangunan desa. Terbentuknya KUD di masing-masing desa, diharapkan mampu membantu masyarakat desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan terpercaya dalam melakukan roda usaha ekonomi pedesaan. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kopeasi unit desa melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha koperasi unit desa, misalnya menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain serta memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Kesejahteraan anggota Koperasi adalah tujuan semua koperasi, khususnya KUD. KUD diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat pedesaan yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota. Atas dasar itulah maka dalam mewujudkan kesejahteraan anggota diperlukan hasil usaha yang maksimum yang dapat dilihat dari perkembangan Usaha yang dicapai yang dipengaruhi oleh Partisipasi Anggota, Kemampuan Manajer dan Bantuan Pemerintah.
Melihat sebagian besar masyarakat Indonesia bertempat tinggal di daerah pedesaan, tentunya penghidupan ekonomi  mereka masih bersumber pada pengadaan bahan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf anggota dan masyarakat desa sekitarnya.
KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan pusat pelayanan kegiatan perekonomian yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri guna meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan suatu wadah, di mana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribagi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelempok tersebut bisa terjadi jika kelompok itu secara relatif homogen dan setiap anggotanya mampu memberikan kontribusi yang nyata.
Dengan dilakukannya usaha-usaha tersebut membuat para anggota koperasi menjadi hidup sejahtera, karena mereka dapat merasakan dan menggunakan fungsi dari Koperasi Unit Desa secara keseluruhan. Namun terkadang terdapat hambatan-hambatan yang dialami oleh Koperasi Unit Desa untuk menyejahterakan para anggotanya.
Oleh karena itu, peran koperasi menjadi penting berkaitan dengan pelaksanaan tujuan di atas. Koperasi harus tampil sebagai organisasi yang dapat mengumpulkan dan membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
A.    Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
Koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
B.    Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
C.    Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
D.    Cara Meningkatkan Koperasi Unit Desa
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional:
1.    Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2.    Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3.    Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional.
4.    Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5.    Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organicSemua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.
E.    Manfaat Koperasi Unit Desa
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
a.    KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b.    KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
c.    KUD sudah mmpu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
d.    KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
e.    KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
F.    Fungsi Koperasi Unit Desa
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
a.    Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
b.    Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
c.    Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
d.    Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978
G.    Peranan Koperasi Unit Desa
Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain :
Ø  Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
Ø  Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
Ø  Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
Ø  Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
Ø  Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah.
b. Peranan sekunder antara lain :
Ø  Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil.
Ø  Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah.
H.    Kanggotaan Koperasi Unit Desa
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
Ø  Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
Ø  Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan
I.      Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
a.    Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan - ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat – syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11).
b.    Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak. Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c.    Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
d.    Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
J.     Keberhasilan dan Kekurangan Koperasi Unit Desa
a.    Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa
  - Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
 - Seberapa jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan lain-lain.
b.    Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
- Pejabat koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif.
- Penyuluhan mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
- Jumlah tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
- Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan baik.
- Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar.
- Belum mampu bersaing di pasaran.
- Kurangnya permodalan.
K.    Pembangunan Perekonomian Desa
Berdasarkan sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian, pedesaan potensi yang besar dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan dari hasil diluar sektor pertanian. Sebagian besar masyarakat pedesaan ini hidup dari kegiatan pertanian “pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi” (Johnston dan Kilby, 1975).
Selanjutnya strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
- Program pembinaan kelembagaan
- Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
- Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
- Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi. Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
- Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
- Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
- Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga. faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll.
L.    Keberadaan Koperasi Unit Desa
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
- Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
- Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
- Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
M.   Upaya Mempertahankan Koperasi Unit Desa
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani :
a.    Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b.    Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c.    Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.
d.    Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e.    Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f.     Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.

N.    Permasalahan Koperasi Unit Desa
Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a.    Permasalahan Ekstern seperti:
  - Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
- Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
- Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b.    Permasalahan Intern seperti:
- KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
- Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
- Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
- Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
- Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
- Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
- Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
- Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
- Dengan memperbaiki manajemen koperasi 
O.    Koperasi Unit Desa Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
     Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. Jadi, dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan organisasi koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam arti tujuan, melainkan hanya sebagai semacam sarana dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.
Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi Negara.
1.    Koperasi sebagai sarana pemerintah, di mana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.    Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
3.    Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan. Khususnya di sector pertanian oleh Negara-negara perekonomian pasar atau perekonomian campuran. Pemerintah-pemerintah tersebut sering mencampurkan tindakan-tindakan administrasi langsung dan tidak langsung dalam membimbing dan mengawasi pembentukan dan kegiatan koperasi perdesaan, yang diarahkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai alat pelaksana berbagai kebijakan dan program pembangunan pertanian.
     Menurut menteri Suborto  pembinaan koperasi bidang pertanian tetap merupakan prioritas pertama sejalan dengan prioritas pembangunan. Dengan begitu KUD ini tergantung sepenuhnya pada kemampuan organisasi dan ketatalaksanaan koperasi, yang merupakan kunci suksesnya perkembangan perkoperasian. Kebijakan pembangunan bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, di harapkan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik : infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga pengerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri. Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang di masyarakat luas.
     Agar organisasi koperasi dapat berkembang secara kreatif dan kompetitif,berbagai bentuk intervensi yang selama ini cenderung menghalangi perkembangan koperasi perlu segera di akhiri. Penyusunan UU  dan peraturan perkoperasian harus di usahakan secara maksimal agar tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip koperasi yang berlaku secara universal sedangkan keberadaan departemen koperasi harus di batasi sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat menghalangi kebebasan koperasi dan tanpa campur tangan politik.
P.    Contoh Kasus dan Hasil Pelakasaan Pembinaan Koperasi / KUD
a.    Bimbingan dan pengembangan usaha koperasi
Kegiatan-kegiatan bimbingan dan pengembangan usaha koperasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berusaha koperasi agar semakin mampu berfungsi sebagai organisasi usaha demi kepentingan para anggota-anggotanya. Kegiatan tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi para manajer, juru buku, petugas gudang, petugas distribusi pupuk dan obat-obatan pertanian, petugas perkreditan dan sebagainya. Di samping itu bagi koperasi-koperasi primer, khususnya KUD, dibuka kesempatan untuk melaksanakan berbagai   jenis usaha. Dan untuk itu diusahakan agar bagi koperasi - koperasi  primer tersebut dapat tersedia fasilitas perkreditan dengan syarat-syarat yang layak. Perkembangan usaha koperasi sebagai basil bimbingan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
1.   Pemasaran pangan
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan harga dasar, KUD    diberi kesempatan untuk melaksanakan pembelian gabah/beras dari    para petani. Gabah/beras yang berhasil dibeli dari para petani oleh  KUD, sebagian dijual kepada Dolog setempat untuk kepentingan    sarana penyangga Pemerintah, dan sisanya dijual di pasaran umum.
Dari Tabel XI-1 tampak bahwa jumlah KUD yang ikut serta melaksanakan pengadaan pangan dalam tahun 1978/79 meliputi 2.554 buah dan KUD-KUD tersebut berhasil mengumpulkan beras untuk  sarana penyangga Pemerintah sejumlah 277,4 ribu ton, atau 31 persen dari seluruh pengadaan nasional. Dalam tahun 1979/80 KUD yang ikut serta berjumlah 2.924 buah dan beras yang berhasil di kumpulkan mencapai 235,5 ribu ton atau 54 persen dari seluruh pengadaan nasional. Selain pengadaan untuk sarana penyangga Pemerintah, KUD juga melaksanakan pengadaan beras untuk pasaran umum. Pengadaan beras oleh KUD yang dijual di pasaran umum untuk tahun 1978/79 dan    tahun 1979/80 dapat dilihat dalam Tabel XI-2.
TABEL XI-1
PERKEMBANGAN PENGADAAN BERAS STOCK NASIONAL OLEH KUD,
1978/79 — 1979/80
Pengadaan Beras       Dana Kredit yang diberikan
Tahun
Jumlah KUD
Jumlah Beras
(ton)
Jumlah KUD
Jumlah Kredit
(juta rp)
1978/7
2.127
277.370
2.554
17.998,2
1979/80
1.764
235.523
2.925
19.000,0
TABEL XI — 2
PERKEMBANGAN PENGADAAN BERAS UNTUK PASARAN
UMUM OLEH KUD,
1978/79 — 1979/80
Tahun                                          Pengadaan Beras
Jumlah KUD                               Jumlah Beras (Ton)
1978/79                                  1.951                          142.222
1979/80                                  1.642                          114.089
Selain membeli dan menjual padi, gabah atau beras dimusim     panen, KUD juga mendapat kepercayaan untuk menyalurkan beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar. Keikutsertaan KUD dalam penyaluran beras Pemerintah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kerja KUD yang tergolong daerah minus.  Masyarakat di daerah itu dapat membeli beras dari KUD dengan harga yang lebih murah karena harga jual dari KUD kepada masyarakat ditetapkan maksimal sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Dalam rangka usaha menjamin harga yang wajar bagi petani-petani yang menghasilkan jagung, kacang tanah, kacang kedele dan kacang hijau, beberapa KUD di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan juga telah  mulai diikutsertakan. Dalam tahun 1979 volume jagung yang dibeli oleh KUD dari para petani dengan harga dasar mencapai 6.400 ton. Dalam tahun itu pula volume kacang tanah yang dibeli mencapai      943 ton, kacang hijau 811 ton dan kedelai 1.585 ton. Di daerah-daerah tertentu, seperti di Sumatera Utara dan Jawa Barat, telah ada KUD yang mulai dibina untuk menangani pemasaran sayur-sayuran.KUD-KUD di wilayah-wilayah produsen garam juga telah mulai diikut sertakan dalam menangani pembelian garam dengan harga dasar dari petani garam.
Kesimpulan
Berdasarkan nilai-nilai tersebut di atas, maka KUD diharapkan mampu berperan untuk mensejahterakan petani di pedesaan. Peran KUD tersebut diarahkan pada pengelolaan sumberdaya lokal di pedesaan yang menjadi bahan baku usahatani petani dalam menunjang kehidupan ekonominya. KUD selalu memposisikan diri sebagai organisasi yang setiap saat dapat membantu petani dalam pemenuhan sarana produksi, permodalan dan menjamin ketersediaan akses pasar. KUD diharapkan menjadi lembaga ekonomi pedesaan yang dapat menjembatani kesejangan antara pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian secara berkelanjutan. Dari dimensi pemerintah diharapkan adanya regulasi yang selalu berpihak pada rakyat dengan mengedepankan strategi pembangunan masyarakat yang berwujud pada pembangunan pertanian partisipatif, sehingga petani merasa dihargai dengan potensi yang mereka miliki.
Daftar pusaka
Partomo, Tiktik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor : Ghalia Indonesia
Reksohadiprodjo, Sukanto. 1988. Manajemen Koperasi. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
http://dewirohani.blogspot.com/2009/11/mempertahankan-peran-koperasi-unit-desa.html