Koperasi Unit Desa (KUD) Sebagai Proses Pembangunan Ekonomi
Pendahuluan
Saat ini
kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi
belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Kita ketahui bahwa sebagian
besar penduduk Indonesia tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai
petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan
masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk
bekerja seperti bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
Dan sudah
sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam
rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang
pemisah antara kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal
perekonomian.Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda
ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD),
yang telah terbentuk di masing-masing desa. Dasar terbentuknya KUD di
masing-masing desa tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga
untuk menunjang pembangunan desa. Terbentuknya KUD di masing-masing desa,
diharapkan mampu membantu masyarakat desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan
terpercaya dalam melakukan roda usaha ekonomi pedesaan. Koperasi hadir ditengah-tengah
masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kopeasi unit desa melakukan kegiatan
usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha koperasi unit desa, misalnya
menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian,
dan lain-lain serta memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas
penyuluh lapangan kepada para petani.
Kesejahteraan
anggota Koperasi adalah tujuan semua koperasi, khususnya KUD. KUD diharapkan
mampu menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat pedesaan yang menjadi anggota
maupun yang bukan anggota. Atas dasar itulah maka dalam mewujudkan
kesejahteraan anggota diperlukan hasil usaha yang maksimum yang dapat dilihat
dari perkembangan Usaha yang dicapai yang dipengaruhi oleh Partisipasi Anggota,
Kemampuan Manajer dan Bantuan Pemerintah.
Melihat
sebagian besar masyarakat Indonesia bertempat tinggal di daerah pedesaan,
tentunya penghidupan ekonomi mereka
masih bersumber pada pengadaan bahan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat
yang berguna untuk meningkatkan taraf anggota dan masyarakat desa sekitarnya.
KUD
adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan pusat
pelayanan kegiatan perekonomian yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat
itu sendiri guna meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi
merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi
merupakan suatu wadah, di mana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok
tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan
pribagi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi
seluruh anggota kelompok tersebut. Kelempok tersebut bisa terjadi jika kelompok
itu secara relatif homogen dan setiap anggotanya mampu memberikan kontribusi
yang nyata.
Dengan
dilakukannya usaha-usaha tersebut membuat para anggota koperasi menjadi hidup
sejahtera, karena mereka dapat merasakan dan menggunakan fungsi dari Koperasi
Unit Desa secara keseluruhan. Namun terkadang terdapat hambatan-hambatan yang
dialami oleh Koperasi Unit Desa untuk menyejahterakan para anggotanya.
Oleh
karena itu, peran koperasi menjadi penting berkaitan dengan pelaksanaan tujuan
di atas. Koperasi harus tampil sebagai organisasi yang dapat mengumpulkan dan
membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama agar dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
A.
Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya
Koperasi Unit Desa adalah suatu
Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah
pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.
Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang
kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi
didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden
Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa
pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan
perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui
program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar
masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat
yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang
ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya
masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan
usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan
anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Melihat kebutuhan anggota
beraneka ragam, maka usaha
Koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
B. Dasar
Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk
berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau
kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan
lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya
musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara
langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya
tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut
sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan
personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru
harus dibentuk unit.
C. Tujuan
Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian
RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″,
Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar
Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian,
mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada
umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para
anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
D. Cara
Meningkatkan Koperasi Unit Desa
Cara peningkatan perekonomian desa
untuk meningkatkan perekonomian nasional:
1. Bentuk koperasi disetiap desa, anggota
semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya,
sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk
anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan
lain-lain.
2. Jangan membuka koperasi hanya untuk
simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan
uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3. Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana
menangani koperasi secara professional.
4. Perlu penyuluhan bagaimana cara
meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5. Arahkan warga desa untuk tidak selalu
menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organicSemua
warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan
warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena
ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.
E. Manfaat
Koperasi Unit Desa
Manfaat
yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan
meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen
(petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mmpu mengembangkan industry
kecil dan pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan mengajarkan
kemajuan teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang pertumbuhan
kesempatan kerja
F. Fungsi
Koperasi Unit Desa
Fungsi
koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
a. Memberi kredit dengan bunga rendah dan
syarat yang ringan
b. Penyediaan dan pengukuran sarana
produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai
dengan Impres No2 tahun 1978
G. Peranan
Koperasi Unit Desa
Peranan koperasi dalam
pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain :
Ø Meningkatkan efisiensi sektor pertanian
sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
Ø Mengurangi kebocoran nilai tambah
sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat
diminimisasi
Ø Menghimpun semua daya masyarakat
berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih
besar
Ø Menghimpun semua daya masyarakat
berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih
besar
Ø Memberi jaminan terhadap risiko yang
dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah.
b. Peranan sekunder antara lain :
Ø Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau
sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki
oleh pengusaha kecil.
Ø Koperasi bertujuan sebagai perangkat
penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah.
H. Kanggotaan
Koperasi Unit Desa
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya
Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai
berikut:
Ø Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya
dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan
pembinaan teknis.
Ø Kelompok organisasi, yaitu para
anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk
kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan
I.
Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada
dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada
anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
a.
Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal
yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan - ketentuan sesuai dengan keputusan
rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan
kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat – syarat yang
ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara
teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar
lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta
mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan
tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11).
b.
Penyediaan dan penyaluran sarana
produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan
penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk,
obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana
produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota
dan pemberian harga yang layak. Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi
dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam
memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan
dapat maningkatkan hasil panennya.
c.
Pengolahan dan pemasaran hasil
produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak
hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk
asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh
harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil
pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
d.
Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini
misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya
yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah
kerja KUD.
J. Keberhasilan
dan Kekurangan Koperasi Unit Desa
a.
Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa
- Baik tidaknya alat perlengkapan
organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa
koperasi.
- Seberapa jauh kegiatan koperasi unit
desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan
sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan lain-lain.
b.
Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
- Pejabat koperasi sebagai Pembina KUD
terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan
dan pengawasan yang insentif.
- Penyuluhan mengenai KUD dilakukan
sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
- Jumlah tenaga pembina koperasi tidak
sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
- Pejabat koperasi tidak tegas dalam
mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan
baik.
- Membeli hasil pertanian dibawah harga
pasar.
- Belum mampu bersaing di pasaran.
- Kurangnya permodalan.
K. Pembangunan
Perekonomian Desa
Berdasarkan sensus penduduk tahun
1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian,
pedesaan potensi yang besar dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga
kerja, maupun permintaan dari hasil diluar sektor pertanian. Sebagian besar
masyarakat pedesaan ini hidup dari kegiatan pertanian “pembangunan perekonomian
desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan strategi
pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang
bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi” (Johnston dan
Kilby, 1975).
Selanjutnya strategi pembangunan
perekonomian desa mencakup :
- Program pembinaan kelembagaan
- Program penanaman modal pada prasarana
fisik, sosial dan ekonomi.
- Prograam penyempurnaan pemasaran faktor
produksi dan komoditi pertanian,
- Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini
menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif
produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan
kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi. Akhir-akhir ini banyak yang
diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Johnston dan Clark
(1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan ekonomi pedesan dapat
dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan pedesaan, yang demikian
sebagai strategi pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan
kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga
tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
- Meningkatkan produksi dan kesempatan
kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan
kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja
pedesaan.
- Program perbaikan dan penyempurnaan
pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
- Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan,
perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan
perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat
pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan
penyempurnaan organisasi atau lembaga. faktor-faktor yang berpengaruh yang
dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan
sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat
diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap
kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus
melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan,
meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam
proses pemupukan modal, dll.
L. Keberadaan
Koperasi Unit Desa
Di perdesaan, keberadaan koperasi
unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi
kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan
kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal
yang perlu dilakukan sebagai berikut :
- Melatih generasi muda yang potensial di
setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa
serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
- Melibatkan unsur masyarakat di setiap
desa sebagai pengawas koperasi.
- Menjadikan seluruh warga masyarakat
sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh
berkembang.
M. Upaya
Mempertahankan Koperasi Unit Desa
Bukan penyelesaian yang mudah
untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan keejahteraan petani.
Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang
kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan
petani :
a.
Modal
Langkah yang paling mungkin untuk
mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui
APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk
dana bergulir.
b.
Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi
unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan
harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c.
Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan
untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang
harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang
pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog
untuk pembelian beras.
d.
Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan
dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa
mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang
dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk
memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e.
Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung
program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD
membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga
bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f.
Mengutamakan pelayanan kebutuhan
anggota
Pelayanan yang diberikan KUD
kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya
mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian
gabah menjadi bisnis utamanya.
N. Permasalahan
Koperasi Unit Desa
Untuk mewujudkan KUD agar bisa
menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program
pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya
secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya
permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
- Masyarakat belum mampu sepenuhnya
diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi
kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
- Belum adanya rencana induk pengembangan
koperasi yang terpadu.
- Belum adanya prasarana yang memadai
untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
- KUD lemah dalam organisasi dan
manajemen
- Sarana pelayanan dan modal yang belum
memadai
- Kurangnya pengarahan yang tepat dalam
kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
- Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
- Dengan memberi pelayanan yang baik
terhadap kebutuhan anggota
- Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan
yang intensif
- Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk
menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya
masing-masing.
- Dengan penyempurnaan organisasi intern
dan ekstern KUD
- Dengan memperbaiki manajemen koperasi
O. Koperasi
Unit Desa Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi
pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak
yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat
dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya
koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. Jadi, dilihat dari segi
pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan organisasi koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam arti tujuan, melainkan
hanya sebagai semacam sarana dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan
nasional.
Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana
pemerintah, sebagai sarana swadya yang otonom dari para anggota, dan koperasi
yang diawasi Negara.
1. Koperasi
sebagai sarana pemerintah, di mana pemerintah memengaruhi atau mengawasi
organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan
tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan
kebijakan dan program pembangunan.
2. Koperasi
dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam
menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan
bisnis usahanya.
3. Koperasi
diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan. Khususnya di sector pertanian
oleh Negara-negara perekonomian pasar atau perekonomian campuran. Pemerintah-pemerintah
tersebut sering mencampurkan tindakan-tindakan administrasi langsung dan tidak
langsung dalam membimbing dan mengawasi pembentukan dan kegiatan koperasi
perdesaan, yang diarahkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai alat
pelaksana berbagai kebijakan dan program pembangunan pertanian.
Menurut menteri Suborto pembinaan koperasi bidang pertanian tetap
merupakan prioritas pertama sejalan dengan prioritas pembangunan. Dengan begitu
KUD ini tergantung sepenuhnya pada kemampuan organisasi dan ketatalaksanaan
koperasi, yang merupakan kunci suksesnya perkembangan perkoperasian. Kebijakan
pembangunan bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi
mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah
kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif,
sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, di harapkan
organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi
dengan baik : infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan
berkualitas, lembaga pengerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri.
Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang di masyarakat luas.
Agar organisasi koperasi dapat berkembang
secara kreatif dan kompetitif,berbagai bentuk intervensi yang selama ini
cenderung menghalangi perkembangan koperasi perlu segera di akhiri. Penyusunan
UU dan peraturan perkoperasian harus di
usahakan secara maksimal agar tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip koperasi
yang berlaku secara universal sedangkan keberadaan departemen koperasi harus di
batasi sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat menghalangi kebebasan koperasi
dan tanpa campur tangan politik.
P.
Contoh
Kasus dan Hasil Pelakasaan Pembinaan Koperasi / KUD
a. Bimbingan dan pengembangan usaha koperasi
Kegiatan-kegiatan
bimbingan dan pengembangan usaha koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan berusaha koperasi agar semakin mampu berfungsi sebagai organisasi
usaha demi kepentingan para anggota-anggotanya. Kegiatan tersebut meliputi
penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi para manajer, juru buku, petugas
gudang, petugas distribusi pupuk dan obat-obatan pertanian, petugas perkreditan
dan sebagainya. Di samping itu bagi koperasi-koperasi primer, khususnya KUD,
dibuka kesempatan untuk melaksanakan berbagai
jenis usaha. Dan untuk itu diusahakan agar bagi koperasi - koperasi primer tersebut dapat tersedia fasilitas
perkreditan dengan syarat-syarat yang layak. Perkembangan usaha koperasi
sebagai basil bimbingan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun adalah sebagai
berikut :
1.
Pemasaran
pangan
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan
harga dasar, KUD diberi kesempatan
untuk melaksanakan pembelian gabah/beras dari
para petani. Gabah/beras yang berhasil dibeli dari para petani oleh KUD, sebagian dijual kepada Dolog setempat
untuk kepentingan sarana
penyangga Pemerintah, dan sisanya dijual di pasaran umum.
Dari Tabel XI-1 tampak bahwa jumlah KUD yang ikut serta melaksanakan
pengadaan pangan dalam tahun 1978/79 meliputi 2.554 buah dan KUD-KUD tersebut
berhasil mengumpulkan beras untuk sarana
penyangga Pemerintah sejumlah 277,4 ribu ton, atau 31 persen dari seluruh
pengadaan nasional. Dalam tahun 1979/80 KUD yang ikut serta berjumlah 2.924
buah dan beras yang berhasil di kumpulkan mencapai
235,5 ribu ton atau 54 persen dari seluruh pengadaan nasional. Selain pengadaan untuk sarana
penyangga Pemerintah, KUD juga melaksanakan pengadaan beras untuk pasaran umum.
Pengadaan beras oleh KUD yang dijual di pasaran umum untuk tahun 1978/79
dan tahun 1979/80 dapat dilihat dalam Tabel XI-2.
TABEL XI-1
PERKEMBANGAN PENGADAAN BERAS STOCK NASIONAL OLEH KUD,
1978/79 — 1979/80
1978/79 — 1979/80
Pengadaan
Beras Dana Kredit yang diberikan
Tahun
|
Jumlah KUD
|
Jumlah
Beras
(ton)
|
Jumlah KUD
|
Jumlah Kredit
(juta rp)
|
1978/7
|
2.127
|
277.370
|
2.554
|
17.998,2
|
1979/80
|
1.764
|
235.523
|
2.925
|
19.000,0
|
TABEL XI — 2
PERKEMBANGAN
PENGADAAN BERAS UNTUK PASARAN
UMUM OLEH KUD,
1978/79 — 1979/80
UMUM OLEH KUD,
1978/79 — 1979/80
Tahun Pengadaan Beras
Jumlah KUD Jumlah Beras (Ton)
1978/79 1.951 142.222
1979/80 1.642 114.089
Selain
membeli dan menjual padi, gabah atau beras dimusim panen, KUD juga mendapat kepercayaan untuk
menyalurkan beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar. Keikutsertaan KUD dalam
penyaluran beras Pemerintah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal
di wilayah kerja KUD yang tergolong daerah minus. Masyarakat
di daerah itu dapat membeli beras dari KUD dengan harga yang lebih murah karena
harga jual dari KUD kepada masyarakat ditetapkan maksimal sama dengan harga
eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Dalam rangka
usaha menjamin harga yang wajar bagi petani-petani yang menghasilkan jagung,
kacang tanah, kacang kedele dan kacang hijau, beberapa KUD di Jawa Tengah, Jawa
Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan juga
telah mulai diikutsertakan. Dalam tahun
1979 volume jagung yang dibeli oleh KUD dari para petani dengan harga dasar
mencapai 6.400 ton. Dalam tahun itu pula volume kacang tanah yang dibeli
mencapai 943 ton, kacang hijau 811
ton dan kedelai 1.585 ton. Di daerah-daerah tertentu, seperti di Sumatera Utara
dan Jawa Barat, telah ada KUD yang mulai dibina untuk menangani pemasaran
sayur-sayuran.KUD-KUD di wilayah-wilayah produsen garam juga telah mulai diikut
sertakan dalam menangani pembelian garam dengan harga dasar dari petani
garam.
Kesimpulan
Berdasarkan
nilai-nilai tersebut di atas, maka KUD diharapkan mampu berperan untuk
mensejahterakan petani di pedesaan. Peran KUD tersebut diarahkan pada
pengelolaan sumberdaya lokal di pedesaan yang menjadi bahan baku usahatani
petani dalam menunjang kehidupan ekonominya. KUD selalu memposisikan diri
sebagai organisasi yang setiap saat dapat membantu petani dalam pemenuhan
sarana produksi, permodalan dan menjamin ketersediaan akses pasar. KUD
diharapkan menjadi lembaga ekonomi pedesaan yang dapat menjembatani kesejangan
antara pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian secara berkelanjutan.
Dari dimensi pemerintah diharapkan adanya regulasi yang selalu berpihak pada
rakyat dengan mengedepankan strategi pembangunan masyarakat yang berwujud pada
pembangunan pertanian partisipatif, sehingga petani merasa dihargai dengan
potensi yang mereka miliki.
Daftar pusaka
Partomo, Tiktik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor : Ghalia
Indonesia
Reksohadiprodjo, Sukanto. 1988. Manajemen Koperasi. Yogyakarta : BPFE
Yogyakarta
http://dewirohani.blogspot.com/2009/11/mempertahankan-peran-koperasi-unit-desa.html
Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika ya, jangan khawatir lagi karena perusahaan pinjaman @ ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan berpengalaman yang memberikan pinjaman korporasi, kepada badan usaha, kontraktor, dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami
BalasHapusEmail: Rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber: +15186756750
Instagram: Rossamikefavor
Twitter: Rossastanlyloan
Untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon isi formulir aplikasi di bawah ini:,
DATA PEMOHON:
1. Nama
2. negara
3. Alamat
4. Jenis kelamin
5. Bekerja
6. Posisi di tempat kerja
7. Pendapatan bulanan
8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
9. Durasi pinjaman
10. Agama
11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
12. jika Anda telah menolak memberikan alasan .............................. .......... ..
............................. ..................... ....... ...
............................. ..................... ....... ...
............................. ..................... ..........
............................. ..................... ....... ...
Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut