ABSTRAK
Jurnal yang berjudul “Organisasi Bisnis”
ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi. Dibuatnya jurnal ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat umum
yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan bagaimana
cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui
apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk
organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah
mengatur bentuk organisasi bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis
tersebut
Metode
jurnal ini dengan cara mengumpulkan
berbagai informasi yang bersumber dari buku dan internet.
Berdasarkan hasil pencarian organisasi bisnis dari berbagai sumber di buku dan internet. Hal itu sangat penting
untuk diketahui oleh masyarakat umum yang ingin mendirikan suatu usaha supaya
mengetahui apa saja yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha bisnis.
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang Masalah
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari
bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya
belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum
menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai
bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang
sedang mereka jalani.
b.
Pembatasan Masalah
Makalah ini mengurai tentang definisi organisasi bisnis serta pembagian departemen atau unit pada
struktur organisasi. Bentuk-bentuk organisasi dan pertimbangan
untuk mendirikan suatu organisi bisnis beserta ciri-ciri dan sifatnya.
c.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian dari
organisasi bisnis
2.
Departementalisasi
3.
Mengetahui
bentuk-bentuk organisasi bisnis
LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka
perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus
memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian
pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada
efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh
keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami
keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu
bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk
organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk
mencapai organisasi yang baik:
1.
Prinsip hirarkhi adalah filsafat yang
mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke
posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
2. Prinsip
kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus
melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat
dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih
pengawas.
METODOLOGI
PENELITIAN
Metode
yang digunakan peneliti untuk penelitian ini, dengan mengumpulkan sumber-sumber
terpercaya melalui buku, internet, dan pendapat peneliti untuk menjawab rumusan
dan tujuan masalah. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan arti bahwa
data penelitian ini didapat melalui sumber-sumber atau referensi dari
penelitian- penelitian sebelumnya.
PEMBAHASAN MASALAH
1. Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi
dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi
bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya
adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan
hiburan kepada masyarakat.
2. Departementalisasi
Pegawai
atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur
yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan
lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk
melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun
departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan
departementalization atau departementalisasi.
Pembagian
departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga)
macam:
I. Departementalisasi
Menurut Fungsi
Pada
pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi
satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan
produksi lini produk yang tidak banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan,
pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
II. Departementalisasi
Menurut Produk / Pasar
Pada
jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke
dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap
lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
III. Departementalisasi
Organisasi Matrix / Matriks
Bentut
organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut
fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat
memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan
memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak
menentu dan sifatnya tidak tetap.
3. Bentuk-bentuk organisasi bisnis
1. Perusahaan Perseorangan
2. Persekutuan Firma
3. Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Koperasi
6. Yayasan
7. BUMN
4. Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Adalah
orang yang menjalankan perusahaan atau
menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah
modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1.
Pengusaha
yang bekerja sendiri
2.
Pengusaha
yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.
Pengusaha
yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
1.1
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan,
tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD
dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang
pengusaha saja.
1.2
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2
kelompok yaitu
1. Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki
Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko
barang kelontong, dsb.
1.3
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
1.4
Kelebihan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
1.5
Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori
badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah
2.1 Persekutuan
Firma
Adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris.Akta Pendirian
Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.Setelah itu akta pendirian
harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
2.2 Ciri dan Sifat
Firma
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
2.3 Firma bukan
merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan
pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan. Tidak ada
keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
2.4 Kelebihan Firma
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
2.5 Kelemahan Firma
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
3.1 Perseroan
Komanditer / CV
Adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
3.2 Ciri dan Sifat
CV
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.3 Sekutu pada
persero dapat dikelompokkan menjadi :
1.
Sekutu
Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang
bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.
Sekutu
Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang
tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan
dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam
perusahaan tersebut
3.4 Berakhirnya CV
diatur
dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
- Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
- CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
- Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
3.5 Kebaikan
perseroan komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
3.6 Kelemahan
peseroan komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan /
diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya
manusia.Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang
sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan
hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum
tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman yang
termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas,
Koperasi, Yayasan dan BUMN.
4.1 Perseroan
Terbatas
Menurut
Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta
pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham
dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya.
Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang
sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial
perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
(Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan
pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak
dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan
dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada
saham yang dimiliki.
Perseroan
Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
4.2 Ciri dan Sifat
Perseroan Terbatas
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan pt
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4.3 Unsur-unsur
dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai
organ yang terdiri dari :
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Direksi
- Komisaris
2. Kekayaan sendiri
Persero
memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan
terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu
- Modal
Dasar
- Modal
yang ditempatkan
- Modal
yang disetor
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri
dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
- Sebelum
Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung
jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
- Setelah
akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan
Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan
perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
- Setelah
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut
yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu
memperoleh keuntungan (laba).
4.4 Tata Cara
Pendirian PT
Pembuatan
akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART. Pengesahan oleh
Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran
perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah
kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh
direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran.
4.5
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar
karena:
- Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan
bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan
RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
- Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
- Keputusan
Pengadilan Negeri
4.6 Kelebihan
Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
4.7 Kelemahan
Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
5.1 Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Status
badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(MenteriKoperasi).
5.2
Modal Koperasi terdiri dari :
- Modal
sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela,
hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
- Modal
Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya,
bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
5.3
Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila
dan UUD’45.
5.4
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan
bersifat suka rela
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing - masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
- Kemandirian
- Keanggotaan
koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
5.5 Cara Mendirikan
Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi,
kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah
anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen
Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman
akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman
dalam Berita Negara
5.6 Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi
2. Koperasi
Konsumsi
3. Koperasi Simpan Pinjam
4. Koperasi Serba Usaha
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi
2. Pusat Koperasi
3. Gabungan Koperasi
4. Induk Koperasi
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
2. Pengurus
3. Pengawas / Dewan Komisaris
5.7 Pembubaran Koperasi
Menurut
Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan
:
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya
tidak dapat diharapkan.
PENUTUP
Kesimpulan
Organisasi bisnis adalah suatu
organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Departementalisasi ada tiga yaitu:
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
2.
Departementalisasi Menurut produk/pasar
3. Departementalisasi Menurut matrix
Bentuk-bentuk
organisasi bisnis ada tujuh yaitu:
1. Perusahaan Perseorangan
2. Persekutuan Firma
3. Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
4. Perseroan Terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
7. BUMN
Saran
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya
tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang
jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa
dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila
usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
Daftar Pusaka
Solihin, Ismail, 2006,
Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama,
Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama