doraemon

doraemon

Minggu, 13 Maret 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 1)



1.      PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :
a.      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.       Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d.      Sebagai fungsi kritis


Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
-      Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
-      Sedang Sumber Hukum Formal
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
2.      KLASIFIKASI DAN KAIDAH HUKUM
1.Klasifikasi Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asasnya Menurut sumbernya;
a)   Menurut bentuknya
b)   Menurut tempat berlakunya
c)   Menurut waktu berlakunya
d)  Menurut cara mempertahankannya
e)   Menurut sifatnya
f)    Menurut wujudnya
g)   Menurut isinya
h)   Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang –undangan Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu perjanjian (traktat) . Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ter bagi menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (1848) dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (1918). Kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistemats dan lengkap dalam satu kitab undang-undang. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti hukum perkoperasian, hak paten, hak cipta, hukum agraria, dan lain-lain.
2.      Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

a.    Pembagian Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Hukum internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
Hukum asing
yaitu hukm yang berlaku dalam negara lain.
Hukum gereja
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

b.      Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ‘Tata Hukum’.
-      Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan   datang.
-      Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk sega;a bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.                                              
 Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.

c.      Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankan
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mepertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

d.      Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
e.       Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
1.      Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan dan  orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut jua hak.

f. Pembagian Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)

2.  kaidah Hukum
Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

3.      PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
4.      SUBJEK HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
A.    Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek hu kum adalah :
a. manusia mempunyai sifat-sifat subjektif
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

B.     Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum n-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”

C. Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini:
Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu..
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atau benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.

D. Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.