1.
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM
Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum
mempunyai sifat memaksa
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d.
Sebagai fungsi kritis
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari
segi :
-
Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
-
Sedang Sumber Hukum Formal
merupakan tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi
dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
2.
KLASIFIKASI DAN KAIDAH HUKUM
1.Klasifikasi Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asasnya Menurut sumbernya;
a) Menurut bentuknya
b) Menurut tempat berlakunya
c) Menurut waktu berlakunya
d) Menurut cara mempertahankannya
e) Menurut sifatnya
f) Menurut wujudnya
g) Menurut isinya
h) Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang
–undangan Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara didalam suatu perjanjian (traktat) . Hukum yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Pembagian Hukum Menurut
Bentuknya
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Hukum tertulis ter bagi menjadi 2 yaitu :
1. Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan,
seperti Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (1848) dan Kitab Undang - Undang
Hukum Pidana (1918). Kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis
secara sistemats dan lengkap dalam satu kitab undang-undang. Hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan, seperti hukum perkoperasian, hak paten, hak cipta,
hukum agraria, dan lain-lain.
2. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
a. Pembagian Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Hukum internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
Hukum asing
yaitu hukm yang berlaku dalam negara lain.
Hukum gereja
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya.
b. Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya : hukum yang
berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ‘Tata Hukum’.
-
Ius Constituendum yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
-
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk sega;a bangsa di dunia.
Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku selama-lamanya (abadi)
terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
c. Pembagian Hukum Menurut Cara
Mempertahankan
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mepertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara
hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata.
d. Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus
dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
e. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
1. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan dan orang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih.
2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul
dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum
subjektif disebut jua hak.
f. Pembagian Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan
perseorangan (warga negara)
2. kaidah Hukum
Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara
resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan
pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi
pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
3.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
4.
SUBJEK
HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts
subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang
menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag
hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek
Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum.
A. Manusia
Pengertian secara
yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek hu kum
adalah :
a. manusia
mempunyai sifat-sifat subjektif
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
B.
Badan Hukum
Selain manusia
badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum n-badan atau
perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena
itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
C. Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini:
Benda tidak
bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu,
seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi
kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan
tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam
yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari
tanah itu..
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan
patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai
dalam pabrik
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atau benda-benda
yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
D. Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
Benda bergerak
karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. termasuk benda
bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya
mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan
undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.